JADWAL & TAHAPAN

Jadwal Pelaksanaan PPDB Terpadu

Pastikan Anda mencatat setiap tanggal penting tahapan pendaftaran hingga daftar ulang.

Tahapan Pelaksanaan: PPDB Tahun Ajaran 2026/2027
1
Pendaftaran Akun & Pengisian Biodata

Pendaftaran akun orang tua/calon siswa dengan NIK 16 digit dan penentuan titik koordinat rumah di peta.

06 Sep 2026 08:00 s/d 20 Sep 2026 23:59
2
Verifikasi Berkas Persyaratan

Pemeriksaan dan validasi keabsahan dokumen (KK, Akta, Ijazah/SKL, Prestasi) oleh tim verifikator sekolah.

Berjalan selama periode pendaftaran
3
Pengumuman Hasil Seleksi Akhir

Pengumuman resmi penetapan kelulusan peserta didik baru per sekolah berdasarkan pemeringkatan cascading.

22 Sep 2026 10:00
4
Daftar Ulang Siswa Baru

Pelaksanaan daftar ulang secara online atau di sekolah tujuan bagi calon peserta didik yang dinyatakan lulus.

23 Sep 2026 s/d 26 Sep 2026
PERSYARATAN & KUOTA JALUR

Model Jalur Seleksi & Persyaratan Berkas

Pelajari persentase kuota daya tampung dan berkas dokumen yang wajib dipersiapkan sebelum mendaftar.

Jalur Zonasi
Kuota 50%

Seleksi berdasarkan jarak domisili kartu keluarga ke sekolah tujuan dengan integrasi peta presisi geospasial.

Dokumen Persyaratan:
1. KK diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran 2. Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir 3. Titik koordinat rumah sesuai domisili KK
Jalur Afirmasi
Kuota 15%

Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Dokumen Persyaratan:
1. Kartu Indonesia Pintar (KIP) / PKH / KKS aktif 2. Surat Keterangan Disabilitas dari dokter/ahli (khusus disabilitas)
Jalur Prestasi
Kuota 30%

Penilaian berdasarkan nilai akumulasi rapor semester atau piagam kejuaraan akademik & non-akademik.

Dokumen Persyaratan:
1. Nilai Rapor 5 semester terakhir yang dilegalisir 2. Sertifikat / Piagam Kejuaraan resmi minimal tingkat Kab/Kota
Jalur Perpindahan Tugas
Kuota 5%

Bagi calon siswa yang mengikuti perpindahan tugas kedinasan orang tua/wali atau anak pendidik/tenaga kependidikan.

Dokumen Persyaratan:
1. Surat Keputusan (SK) Pindah Tugas instansi/lembaga resmi orang tua 2. Surat Keterangan Domisili baru dari pemerintah setempat